Pages

Selasa, 29 April 2014

Ekonomi



BAB 3
PASAR MODAL
     A.    Produk dalam Bursa Efek
     1.      Pengertian Pasar Modal, Bursa Efek, dan Efek
Pasar modal merupakan pasar abstrak yang mempertemukan pihak yang memiliki dana, dalam hal ini disebut sebagai pemodal atau pihak yang kelebihan dana. Pihak yang membutuhkan dana disebut emiten. Pasar modal menawarkan instrumen yang berupa surat-surat berharga (securities) atau efek, yang terbagi menjadi instrument kepemilikan (equity), seperti saham (stock) dan instrumen utang seperti obligasi perusahaan, obligasi anggaran dan lain-lain. Bursa efek dalam pengertian sehari-hari adalah pasar tempat bertemunya penjual dan pembeli surat berharga. Berikut pengertian pasar modal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995.
      a.       Pasar modal
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
       b.      Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
       c.       Efek
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyetoran kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
      2.      Karakterlstik Pasar Uang
Pasar uang seringkali disamakan dengan pasar modal, padahal keduanya berbeda. Perbedaannya adalah pasar uang menyediakan sarana pemenuhan jangka pendek, sedangkan pasar modal menyediakan sarana pemenuhan jangka panjang. Kelebihan pasar uang adalah bisa secara cepat dan mudah dalam mendapatkan dana bagi pihak yang sedang mengalami masalah likuiditas.

     a.      Produk pasar uang
     1)      Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai  pengakuan utang jangka pendek dan diperjualbelikan dengan diskonto. Suku bunga SBI ditentukan berdasarkan lelang yang dilakukan di Bank Indonesia.
     2)      Surat Berharga Pasar Utang (SBPU) adalah surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia.
     3)      Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang dikeluarkan oleh bank umum. Setifikat deposito dapat diperdagangkan sebelum jatuh tempo untuk mendapatkan nilai tunainya.
     4)      Commercial paper adalah janji di mana pihak yang menerbitkannya berjanji membayar sejumlah uang tertentu pada saat jatuh tempo.
     5)      Call money adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lain untuk jangka waktu pendek.
    6)      Repurchase Agreement adalah transaksi jual beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan kembali membeli surat-surat berharga yang dijual pada tanggal dan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
    7)      Banker acceptance adalah wesel berjangka yang ditarik seorang ekportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
      b.      Pelaku Pasar Uang
Pasar uang membutuhkan banyak pihak untuk menggerakkan pasar uang. Para pelaku pasar uang yang melakukan pembelian adalah pihak yang kelebihan dana. Adapun penjual adalah pihak yang kekurangan dana. Para pelaku uang adalah perseroan terbatas, bank-bank, lembaga pemerintah, yayasan, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan lain, bahkan individu pun dapat memanfaatkan pasar uang untuk memperolah dana maupun untuk investasi jangka pendek. Sumber dana pasar uang juga berasal dari kelebihan dana para pelaku tersebut sehingga pasar uang bisa berjalan untuk mengakomodasi antara pihak yang kelebihan dana dan yang kekurangan dana.
     3.      Karakteristik Pasar Modal
Pasar modal adalah pasar untuk memtesilitasi perdagangan dan penerbitan dana jangka panjang seperti saham, obligasi, atau surat berharga lainnya. Kelebihan pasar modal adalah dapat dijadikan sebagai indikator perkembangan ekonomi sebuah negara serta sarana penyaluran kepemilikan perusahaan pada masyarakat menengah untuk mendorong iklim usaha yang sehat. Kelemahan pasar modal adalah pengaruh ketidakstabilan kurs padafluktuasi harga saham, serta senng terjadi spekulasi oleh investor yang terkadang sangat merugikan.
Produk yang diperjualbelikan di pasar modal adalah:
a.       Saham adalah surat bukti pemilikan modal pada suatu perseroan terbatas. Pemegang saham akan mendapatkan bagian keuntungan yang disebut dividen. Kalau kita membeli saham berarti kita ikut memiliki perusahaan tersebut. Investor yang memiliki saham suatu perusahaan berarti memiliki hak-hak atas perusahaan tersebut. Hak-hak tersebut adalah dividen, hak atas harta perusahaan karena pada dasarnya investor adalah pemilik perusahaan dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
b.      Obligasi adalah surat utang jangka panjang atau menengah yang dapat dipindahtangankan serta berisi perjanjian bahwa pihak penerbit obligasi akan membayar sejumlah bunga selama periode waktu tertentu dan melunasi pokok utangnya pada waktu yang telah ditentukan. Obligasi ini memiliki masa jatuh tempo sebagaimana telah ditentukan pada saat diterbitkan. Obligasi dengan masa jatuh tempo kurang satu tahun disebut obligasi jangka pendek. Obligasi jangka menengah memiliki masa jatuh tempo satu sampai lima tahun. Obligasi jangka panjang memiliki jatuh tempo lebih dari lima tahun.
c.       Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat ivestor yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Keuntungan reksa dana adalah adanya diversifikasi efek karena investasi dilakukan pada berbagai jenis surat berharga. Investasi di reksa dana memudahkan investasi di pasar modal karena tidak butuh pengetahuan yang cukup detail. Apalagi dengan pemantauan diserahkan pada manajer investasi, maka waktu yang dimiliki investor lebih efisien.


d.      Right adalah surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.
e.       Warrant adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan.
4.      Tujuan Perusahaan menjual saham
a.       Untuk menghimpun dana yang dikeluarkan untuk pembelanjaan perusahaan
b.      Memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk turut serta dalam pengelolaan dan perkembangan perusahaan
c.       Untuk lebih memberikan peluang dalam partisipasi saham
5.      Keuntungan Memiliki Saham Perusahaan
a.       Turut menikmati keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan yang disebut dividen.
b.      Menikmati keuntungan dari kenaikan harga saham di bursa.
c.       Ikut serta dalam rapat umum pemegang saham dengan hak suara.
6.      Fungsi Pasar Modal/Bursa Efek
a.       Memperluas sumber dana jangka panjang untuk pembiayaan perusahaan.
b.      Melengkapi sistem keuangan yang telah dilakukan perbankan.
c.       Mempermudah bagi perusahaan dalam mengumpulkan modal dengan menerbitkan saham.
d.      Mempermudah perusahaan dalam memperoleh pinjaman modal jangka panjang dengan menerbitkan surat utang obligasi.
e.       Mempermudah penguangan surat-surat berharga/efek.
f.       Mempermudah dalam menghimpun dana untuk pembangunan nasional.
g.      Meningkatkan peredaran surat-surat berharga.
7.      Manfaat Pasar Modal
a.       Terpenuhinya kebutuhan dana jangka panjang bagi badan usaha yang memerlukan untuk membiayai aktiva tetap.
b.      Tersalurnya dana dari badan usaha yang akan memanfaatkan cadangan uang masyarakat dan badan usaha yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan menginvestasikan kembali.
c.       Pemerataan pendapatan dan rneningkatkan pendapatan masyarakat.
d.      Perluasan perusahaan mampu menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran.
e.       Lewat bursa efek dapat diketahui perubahan nilai kurs efek setiap saat, sehingga para penaman modal di bidang surat-surat berharga ini dapat segera mengambil keputusan.
B.     Badan Pembina dan Pelaksana Pasar Modal
Badan pembina pasar modal mempunyai tugas sebagai berikut:
1.      Memberi pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan dalam melaksana wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU No. 15 Tahun 1952 tentang Bursa dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
2.      Memberi pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan dalam melaksanakan wewenang terhadap BUMN, PT (persero), dana reksa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Kepres No. 60 Tahun 1988.
Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) merupakan badan pemerintah setingkat Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada menteri keuangan.
Tugas-tugas Bapepam sebagai berikut:
1.      Mengadakan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menjual efek-efeknya melalui pasar efek, apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan atau tidak.
2.      Terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual efeknya melalui pasar modal.
3.      Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar modal yang diselenggarakan oleh swasta nasional.
C.    Pelaku di Pasar Modal
Pelaku utama dalam pasar modal yaitu perusahaan yang akan melakukan penjualan saham dan pembeli atau pemodal yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh pihak emiten. Kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal. Pelaku utama dalam pasar modal diuraikan sebagai berikut.


1.      Instansi Pemerintah yang terkait dengan Bursa Efek
a.       Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Mengeluarkan izin Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri(PMDN). Badan ini akan menentukan komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar, batas waktu penyetoran modal, dan komppsisi pemegang saham.
b.      Departemen Teknis
Menangani perubahan-perubahan yang beroperasi di Indonesia, dan dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok yaitu sebagai berikut.
1)      Kelompok PMA.
2)      Kelompok PMDN.
3)      Kelompok BRO (Bedriifs Reglementering Ordonatie).
c.       Departemen Kehakiman
2.      Emiten
Emiten merupakan suatu perusahaan yang melakuan emisi atau penerbitan saham atau efek, dengan kata lain menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan (perusahaan yang akan go public).
3.      Investor
Investor yaitu pihak yang memberikan modal dan membeli saham yang akan dijual oleh perusahaan yang sudah go public. Berdasarkan asalnya, investor dibedakan menjadi dua, yaitu investor dalam negeri dan investor luar negeri atau investor asing.
4.      Lembaga-lembaga penunjang dan profesi penunjang pasar modal
a.       Akuntan Publik
Peran akuntan publik adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut.
b.      Notaris
Jasa notaris diperlukan dalam hal sebagai berikut.
1)      Membuat berita acara RUPS dan menyusun keputusan RUPS.
2)      Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS.
3)      Keabsahan dari para pemegang saham atau kuasanya dalam menghadiri RUPS.
4)      Menjaga dipenuhinya ketentuan kuorum yang dipersyaratkan dalam anggaran dasar.
5)      Meneliti perubahan anggaran dasar.
c.       Konsultasi Hukum
Konsutan hukum merupakan konsultan yang jasanya diperlukan agar perusahaan yang menerbitkan sekuritas di pasar modal tidak terlibat dalam persengketaan hukum dengan pihak lain.
d.      Penilai (Appraisal)
Memberikan jasa dalam menentukan nilai wajar aktiva perusahaan.
e.       Lembaga clearing
Lembaga clearing merupakan lembaga yang bertugas menyimpan sekuritas-sekuritas yang diperdagangkan, serla mengatur arus jalannya sekuritas tersebut.
f.       Penanggung
Penanggung merupakan pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.
g.      Perusahaan surat berharga
Perusahaan surat berharga atau securities company merupakan perusahaan yang dibentuk dengan indikator melakukan bisnis dalam perdagangan sekuritas.
h.      Wali amanat
Wall amanat atau trustee merupakan perusahaan yang berkewajiban melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi yang dibeli oleh para pemodal.
i.        Pedagang efek
Pedagang efek disebut juga dealer effect yatu perusahaan pialang yang bertindak sebagai pedagang .perantara efek atau agen baik untuk pemodal dan juga untuk kepentingan pribadi.
j.        Pialang
Pialang atau broker disebut juga perantara dalam perdagangan efek. Broker merupakan perantara atau agen untuk pemodal dan memperoleh imbalan dalam bentuk komisi (fee). Perlu Anda ketahui bahwa perdagangan efek di Indonesia tidak dapat dilakukan secara pribadi, akan tetapi harus menggunakan jasa pialang.
k.      Penjamin emisi
Penjamin emisi atau underwriter merupakan perusahaan yang mempunyai peranan perusahaan sebagai penjamin agar sekuritas atau saham yang diterbitkan oleh emiten laku terjual.
l.        Bursa efek
Bursa efek merupakan perusahaan atau lembaga yang meenyelenggarakan kegiatan perdagangan sekuritas. Di Indonesia dikenal ada dua bursa efek yaitu Bursa Efek Surabaya (BES) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ), akan tetapi mulai tahun 2007. Bursa Efek Surabaya disebut dengan Bursa Efek Jakarta, menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
m.    Sapepam
Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi pasar modal Indonesia. Awalnya, Bapepam didirikan dengan tujuan sebagai Badan Pelaksana Pasar Modal di Indonesia, akan tetapi sejak tahun 1992, karena adanya swastanisasi bursa maka Bapepam beralih fungsi menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
D.    Bursa Valuta Asing
Bursa valuta asing adalah pasar yang terorganisir dimana diperjualbelikan valuta asing. Valuta asing adalah semua alat pembayaran luar negeri seperti uang asing dan emas. Anggota bursa valuta asing, yaitu sebagai berikut.
1.      semua bank umum devisa baik milik negara maupun swata;
2.      makelar valuta asing;
3.      penukar resmi valuta asing.
Pada umumnya di bursa valuta tercatat dua macam kurs, yaitu kurs beli dan kurs jual. Kurs beli artinya harga beli valuta asing oleh bank, sedangkan kurs jual adalah harga penjualan valuta asing oleh bank. Selisih antara kurs beli dengan kurs jual tersebut merupakan keuntungan bank dalam kegiatan membeli dan menjual valuta asing.
Fungsi pasar valuta asing, antara lain:
  1. memperlancar arus pembayaran luar negeri,
  2. mempermudah dalam penukaran valuta asing,
  3. memperlancar kegiatan usaha ekspor dan impor.
Manfaat pasar valuta asing adalah hubungan ekonomi dengan negara lain semakin berkembang, karena mudahnya pembayaran dengan negara lain.
Bepergian ke luar negeri atau kedatangan dari luar negeri tidak menimbulkan masalah dalam hal valuta asing, sebab mudahnya penukaran valuta asing. Kemudahan-kemudahan dalam urusan valuta asing mendorong berkembangnya usaha ekspor dan impor. Dengan berkembangnya ekspor dan impor dapat membuka lapangan perkerjaan baru yang menyerap tenaga kerja, akhirnya dapat mengurangi pengangguran dan menambah pendapatan masyarakat. Meningkatnya ekspor berarti akan menambah devisa negara, berarti memperlancar pembangunan nasional.
E.     Pasar Barang Berjangka (Bursa Komoditas)
Pasar barang berjangka adalah suatu tempat diperjualbelikan barang-barang berupa monster atau contoh-contoh saja dan dinyatakan melalui kualitas standar, misalnya, kopi, tembakau, dan karet, sedangkan pelaksanaan penyerahan barang dan pembayarannya berdasarkan kontrak sudah disepakati bersama-sama.
Menurut luasnya pasar, bursa komoditas dibedakan atas pasar lokal, pasar regional, dan pasar dunia. Faktor-faktor yang menentukan luasnya pasar,
lalah sebagai berikut:
  1. penggunaan komoditas,
  2. tempat menyimpan,
  3. standarisasi mutu,
  4. biaya transportasi.
  1. Fungsi Bursa Komoditas
a.       Sebagai tempat memasarkan komoditi, baik komoditi dalam negeri maupun ekspor.
b.      Sebagai tempat promosi komoditi produk hasil penemuan baru.
c.       Sebagai tempat untuk memesan bagi importir.
d.      Menyediakan barang-barang sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan.
  1. Manfaat Bursa Komoditas bagi Perekonomian
a.       Dapat mendorong peningkatan dan perluasan ekspor.
b.      Dapat mendorong peningkatan sumber penerimaan devisa.
c.       Dapat mendorong perluasan lapangan pekerjaan yang menyerap banyak tenaga kerja.
d.      Memperlancar perdagangan barang.
e.       Membantu pembeli untuk mendapatkan barang sesuai dengan standar yang dibutuhkan.
f.       Meningkatkan pendapatan masyarakat.
g.      Membantu penjual dalam memasarkan barang.
F.     Mekanisme Kerja Bursa Efek
Dalam mekanisme kerja bursa efek, terlebih dahulu suatu perusahaan masuk dalam bursa efek yang sering disebut perusahaan sudah go public.
Prosedur emisi efek atau go public adalah rangkaian kegiatan dari suatu perusahaan yang akan memasyarakatkan sahamnya dengan menerbitkan obligasi untuk ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan menteri keuangan. Setelah perusahaan mencapai go public, maka langkah berikutnya melakukan perdagangan efek di bursa efek yang telah terdaftar.
Untuk dapat memiliki saham dan permodalan perusahaan efek, harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Kepmen RI No. 179/KMK/010/2003 tentang kepemilikan saham dan permodalan perusahaan efek.
Langkah-langkah kepemilikan saham sebagai berikut.
1.      Rapat umum pemegang saham.
2.      pengajuan letter of intent kepada Bapepam
3.      Penunjukan penjamin emisi.
4.      Penunjukan akuntan publik.
5.      Penunjukan perusahaan penilai.
6.      Penunjukan konsultan hukum.
7.      Pengajuan pernyataan pendaftaran emisi efek.
8.      Penandatanganan perjanjian di depan notaris.
9.      Dengar pendapat akhir.
10.  Penawaran umum (pasar perdana).
11.  Pencatatan (liting) di bursa efek untuk ditawarkan  kepada masyarakat

0 komentar:

Posting Komentar