BAB 3
PASAR MODAL
A. Produk dalam Bursa
Efek
1. Pengertian Pasar
Modal, Bursa Efek, dan Efek
Pasar modal merupakan pasar abstrak yang
mempertemukan pihak yang memiliki dana, dalam hal ini disebut sebagai pemodal atau
pihak yang kelebihan dana. Pihak yang membutuhkan dana disebut emiten. Pasar modal menawarkan instrumen yang berupa surat-surat berharga (securities)
atau efek, yang terbagi menjadi
instrument kepemilikan (equity),
seperti saham (stock) dan instrumen utang seperti obligasi perusahaan, obligasi anggaran dan
lain-lain. Bursa efek dalam pengertian sehari-hari
adalah pasar tempat bertemunya penjual dan pembeli surat berharga. Berikut pengertian pasar
modal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995.
a.
Pasar modal
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.
b.
Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak
yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
efek di antara mereka.
c.
Efek
Efek adalah surat
berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyetoran kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
2. Karakterlstik Pasar
Uang
Pasar uang seringkali
disamakan dengan pasar modal, padahal keduanya berbeda. Perbedaannya adalah
pasar uang menyediakan sarana pemenuhan jangka pendek, sedangkan pasar modal
menyediakan sarana pemenuhan jangka panjang. Kelebihan pasar uang adalah bisa secara
cepat dan mudah dalam mendapatkan dana bagi pihak yang sedang mengalami masalah
likuiditas.
a.
Produk pasar uang
1)
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan utang
jangka pendek dan diperjualbelikan dengan diskonto. Suku bunga SBI ditentukan
berdasarkan lelang yang dilakukan di Bank Indonesia.
2)
Surat Berharga Pasar Utang (SBPU)
adalah surat berharga jangka pendek yang dapat
diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia.
3)
Sertifikat deposito adalah deposito berjangka
yang dikeluarkan oleh bank umum. Setifikat deposito dapat diperdagangkan
sebelum jatuh tempo untuk mendapatkan nilai tunainya.
4)
Commercial paper adalah janji di
mana pihak yang menerbitkannya berjanji membayar sejumlah uang tertentu pada
saat jatuh tempo.
5)
Call money adalah kegiatan
pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lain untuk jangka waktu
pendek.
6)
Repurchase Agreement adalah
transaksi jual beli surat
berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan kembali membeli
surat-surat berharga yang dijual pada tanggal dan harga yang telah ditetapkan terlebih
dahulu.
7)
Banker acceptance adalah wesel berjangka yang
ditarik seorang ekportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah
barang atau untuk membeli valuta asing.
b.
Pelaku Pasar Uang
Pasar uang membutuhkan
banyak pihak untuk menggerakkan pasar uang. Para
pelaku pasar uang yang melakukan pembelian adalah pihak yang kelebihan dana.
Adapun penjual adalah pihak yang kekurangan dana. Para
pelaku uang adalah perseroan terbatas, bank-bank, lembaga pemerintah, yayasan,
asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan lain, bahkan individu pun dapat
memanfaatkan pasar uang untuk memperolah dana maupun untuk investasi jangka
pendek. Sumber dana pasar uang juga berasal dari kelebihan dana para pelaku
tersebut sehingga pasar uang bisa berjalan untuk mengakomodasi antara pihak
yang kelebihan dana dan yang kekurangan dana.
3. Karakteristik Pasar Modal
Pasar modal adalah pasar
untuk memtesilitasi perdagangan dan penerbitan dana jangka panjang seperti
saham, obligasi, atau surat
berharga lainnya. Kelebihan pasar modal adalah dapat dijadikan sebagai indikator
perkembangan ekonomi sebuah negara serta sarana penyaluran kepemilikan
perusahaan pada masyarakat menengah untuk mendorong iklim usaha yang sehat.
Kelemahan pasar modal adalah pengaruh ketidakstabilan kurs padafluktuasi harga
saham, serta senng terjadi spekulasi oleh investor yang terkadang sangat
merugikan.
Produk yang diperjualbelikan di pasar modal
adalah:
a.
Saham adalah surat
bukti pemilikan modal pada suatu perseroan terbatas. Pemegang saham akan
mendapatkan bagian keuntungan yang disebut dividen. Kalau kita membeli saham
berarti kita ikut memiliki perusahaan tersebut. Investor yang memiliki saham
suatu perusahaan berarti memiliki hak-hak atas perusahaan tersebut. Hak-hak
tersebut adalah dividen, hak atas harta perusahaan karena pada dasarnya investor
adalah pemilik perusahaan dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
b.
Obligasi adalah surat
utang jangka panjang atau menengah yang dapat dipindahtangankan serta berisi
perjanjian bahwa pihak penerbit obligasi akan membayar sejumlah bunga selama
periode waktu tertentu dan melunasi pokok utangnya pada waktu yang telah
ditentukan. Obligasi ini memiliki masa jatuh tempo sebagaimana telah ditentukan
pada saat diterbitkan. Obligasi dengan masa jatuh tempo kurang satu tahun
disebut obligasi jangka pendek. Obligasi jangka menengah memiliki masa jatuh
tempo satu sampai lima
tahun. Obligasi jangka panjang memiliki jatuh tempo lebih dari lima tahun.
c.
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat ivestor yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manajer investasi. Keuntungan reksa dana adalah adanya diversifikasi efek
karena investasi dilakukan pada berbagai jenis surat berharga. Investasi di reksa dana
memudahkan investasi di pasar modal karena tidak butuh pengetahuan yang cukup
detail. Apalagi dengan pemantauan diserahkan pada manajer investasi, maka waktu
yang dimiliki investor lebih efisien.
d.
Right adalah surat
berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang
dikeluarkan emiten.
e.
Warrant adalah
hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan.
4.
Tujuan Perusahaan
menjual saham
a.
Untuk menghimpun dana yang dikeluarkan untuk pembelanjaan perusahaan
b.
Memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk turut serta dalam
pengelolaan dan perkembangan perusahaan
c.
Untuk lebih memberikan peluang dalam partisipasi saham
5. Keuntungan Memiliki Saham
Perusahaan
a.
Turut menikmati keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan yang disebut
dividen.
b.
Menikmati keuntungan dari kenaikan harga saham di bursa.
c.
Ikut serta dalam rapat umum pemegang saham dengan hak suara.
6. Fungsi Pasar
Modal/Bursa Efek
a.
Memperluas sumber dana jangka panjang untuk pembiayaan perusahaan.
b.
Melengkapi sistem keuangan yang telah dilakukan perbankan.
c.
Mempermudah bagi perusahaan dalam mengumpulkan modal dengan menerbitkan
saham.
d.
Mempermudah perusahaan dalam memperoleh pinjaman modal jangka panjang
dengan menerbitkan surat
utang obligasi.
e.
Mempermudah penguangan surat-surat berharga/efek.
f.
Mempermudah dalam menghimpun dana untuk pembangunan nasional.
g.
Meningkatkan peredaran surat-surat berharga.
7. Manfaat Pasar Modal
a.
Terpenuhinya kebutuhan dana jangka panjang bagi badan usaha yang
memerlukan untuk membiayai aktiva tetap.
b.
Tersalurnya dana dari badan usaha yang akan memanfaatkan cadangan uang
masyarakat dan badan usaha yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan
menginvestasikan kembali.
c.
Pemerataan pendapatan dan rneningkatkan pendapatan masyarakat.
d.
Perluasan perusahaan mampu menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi
pengangguran.
e.
Lewat bursa efek dapat diketahui perubahan nilai kurs efek setiap saat,
sehingga para penaman modal di bidang surat-surat berharga ini dapat segera
mengambil keputusan.
B. Badan Pembina dan
Pelaksana Pasar Modal
Badan pembina pasar modal
mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Memberi pertimbangan kebijakan kepada menteri
keuangan dalam melaksana wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU No.
15 Tahun 1952 tentang Bursa
dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
2.
Memberi pertimbangan kebijakan kepada menteri
keuangan dalam melaksanakan wewenang terhadap BUMN, PT (persero), dana reksa,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Kepres No. 60 Tahun 1988.
Badan Pelaksana Pasar
Modal (Bapepam) merupakan badan pemerintah setingkat Direktorat Jenderal yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri keuangan.
Tugas-tugas Bapepam
sebagai berikut:
1.
Mengadakan penilaian terhadap
perusahaan-perusahaan yang akan menjual efek-efeknya melalui pasar efek, apakah
telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan atau tidak.
2.
Terus menerus mengikuti perkembangan
perusahaan-perusahaan yang menjual efeknya melalui pasar modal.
3.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
pasar modal yang diselenggarakan oleh swasta nasional.
C. Pelaku di Pasar Modal
Pelaku utama dalam pasar
modal yaitu perusahaan yang akan melakukan penjualan saham dan pembeli atau
pemodal yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh pihak emiten. Kemudian
didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang
mendukung kelancaran operasi pasar modal. Pelaku utama dalam pasar modal
diuraikan sebagai berikut.
1.
Instansi Pemerintah yang terkait dengan Bursa Efek
a.
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Mengeluarkan izin Penanaman Modal Asing (PMA)
dan Penanaman Modal Dalam Negeri(PMDN). Badan ini akan menentukan komposisi dan
jumlah dana investasi, besarnya modal dasar, batas waktu penyetoran modal, dan
komppsisi pemegang saham.
b.
Departemen
Teknis
Menangani perubahan-perubahan yang beroperasi
di Indonesia,
dan dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok yaitu sebagai berikut.
1)
Kelompok PMA.
2)
Kelompok PMDN.
3)
Kelompok BRO (Bedriifs Reglementering Ordonatie).
c.
Departemen
Kehakiman
2.
Emiten
Emiten merupakan suatu perusahaan yang
melakuan emisi atau penerbitan saham atau efek, dengan kata lain menawarkan
efek untuk dijual atau diperdagangkan (perusahaan yang akan go public).
3. Investor
Investor yaitu pihak yang memberikan modal dan
membeli saham yang akan dijual oleh perusahaan yang sudah go public. Berdasarkan
asalnya, investor dibedakan menjadi dua, yaitu investor dalam negeri dan investor
luar negeri atau investor asing.
4. Lembaga-lembaga penunjang
dan profesi penunjang pasar modal
a.
Akuntan
Publik
Peran akuntan publik adalah memeriksa laporan
keuangan dan memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut.
b.
Notaris
Jasa notaris diperlukan dalam hal sebagai
berikut.
1)
Membuat berita acara RUPS dan menyusun
keputusan RUPS.
2)
Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan RUPS.
3)
Keabsahan dari para pemegang saham atau
kuasanya dalam menghadiri RUPS.
4)
Menjaga dipenuhinya ketentuan kuorum yang
dipersyaratkan dalam anggaran dasar.
5)
Meneliti perubahan anggaran dasar.
c.
Konsultasi
Hukum
Konsutan hukum merupakan konsultan yang
jasanya diperlukan agar perusahaan yang menerbitkan sekuritas di pasar modal
tidak terlibat dalam persengketaan hukum dengan pihak lain.
d.
Penilai
(Appraisal)
Memberikan jasa dalam menentukan nilai wajar
aktiva perusahaan.
e.
Lembaga clearing
Lembaga clearing merupakan lembaga yang
bertugas menyimpan sekuritas-sekuritas yang diperdagangkan, serla mengatur arus
jalannya sekuritas tersebut.
f.
Penanggung
Penanggung
merupakan pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi
obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.
g.
Perusahaan surat berharga
Perusahaan surat berharga atau securities company merupakan
perusahaan yang dibentuk dengan indikator melakukan bisnis dalam perdagangan
sekuritas.
h.
Wali amanat
Wall amanat atau trustee merupakan perusahaan yang
berkewajiban melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi yang dibeli oleh
para pemodal.
i.
Pedagang efek
Pedagang efek disebut
juga dealer effect yatu perusahaan
pialang yang bertindak sebagai pedagang .perantara efek atau agen baik untuk
pemodal dan juga untuk kepentingan pribadi.
j.
Pialang
Pialang atau broker disebut juga perantara dalam
perdagangan efek. Broker merupakan perantara atau agen untuk pemodal dan
memperoleh imbalan dalam bentuk komisi (fee).
Perlu Anda ketahui bahwa perdagangan efek di Indonesia tidak dapat dilakukan
secara pribadi, akan tetapi harus menggunakan jasa pialang.
k.
Penjamin emisi
Penjamin emisi atau
underwriter merupakan
perusahaan yang mempunyai peranan perusahaan sebagai penjamin agar sekuritas
atau saham yang diterbitkan oleh emiten laku terjual.
l.
Bursa efek
Bursa efek merupakan perusahaan atau lembaga yang meenyelenggarakan
kegiatan perdagangan sekuritas. Di Indonesia dikenal ada dua bursa efek yaitu
Bursa Efek Surabaya (BES) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ), akan tetapi mulai tahun
2007. Bursa Efek Surabaya disebut dengan Bursa Efek Jakarta, menjadi Bursa Efek
Indonesia (BEI).
m.
Sapepam
Bapepam
(Badan Pengawas Pasar Modal) merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk
mengawasi pasar modal Indonesia.
Awalnya, Bapepam didirikan dengan tujuan sebagai Badan Pelaksana Pasar Modal di
Indonesia, akan tetapi sejak tahun 1992, karena adanya swastanisasi bursa maka
Bapepam beralih fungsi menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
D. Bursa Valuta Asing
Bursa valuta asing adalah pasar yang terorganisir dimana
diperjualbelikan valuta asing. Valuta asing adalah semua alat pembayaran luar
negeri seperti uang asing dan emas. Anggota bursa valuta asing, yaitu sebagai
berikut.
1.
semua bank
umum devisa baik milik negara maupun swata;
2.
makelar
valuta asing;
3.
penukar
resmi valuta asing.
Pada
umumnya di bursa valuta tercatat dua macam kurs, yaitu kurs beli dan kurs jual.
Kurs beli artinya harga beli valuta asing oleh bank, sedangkan kurs jual adalah
harga penjualan valuta asing oleh bank. Selisih antara kurs beli dengan kurs
jual tersebut merupakan keuntungan bank dalam kegiatan membeli dan menjual
valuta asing.
Fungsi pasar valuta asing, antara lain:
- memperlancar arus pembayaran luar negeri,
- mempermudah dalam penukaran valuta asing,
- memperlancar kegiatan usaha ekspor dan impor.
Manfaat
pasar valuta asing adalah hubungan ekonomi dengan negara lain semakin berkembang,
karena mudahnya pembayaran dengan negara lain.
Bepergian
ke luar negeri atau kedatangan dari luar negeri tidak menimbulkan masalah dalam
hal valuta asing, sebab mudahnya penukaran valuta asing. Kemudahan-kemudahan
dalam urusan valuta asing mendorong berkembangnya usaha ekspor dan impor.
Dengan berkembangnya ekspor dan impor dapat membuka lapangan perkerjaan baru
yang menyerap tenaga kerja, akhirnya dapat mengurangi pengangguran dan menambah pendapatan masyarakat. Meningkatnya
ekspor berarti akan menambah devisa negara, berarti memperlancar pembangunan
nasional.
E. Pasar Barang Berjangka
(Bursa
Komoditas)
Pasar barang berjangka adalah suatu tempat
diperjualbelikan barang-barang berupa monster atau contoh-contoh saja dan
dinyatakan melalui kualitas standar, misalnya, kopi, tembakau, dan karet,
sedangkan pelaksanaan penyerahan barang dan pembayarannya berdasarkan kontrak
sudah disepakati bersama-sama.
Menurut luasnya pasar, bursa komoditas dibedakan
atas pasar lokal, pasar regional, dan pasar dunia. Faktor-faktor yang
menentukan luasnya pasar,
lalah sebagai berikut:
lalah sebagai berikut:
- penggunaan komoditas,
- tempat menyimpan,
- standarisasi mutu,
- biaya transportasi.
- Fungsi Bursa Komoditas
a.
Sebagai tempat memasarkan komoditi, baik komoditi dalam negeri maupun
ekspor.
b.
Sebagai tempat promosi komoditi produk hasil penemuan baru.
c.
Sebagai tempat untuk memesan bagi importir.
d.
Menyediakan barang-barang sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan.
- Manfaat Bursa Komoditas bagi Perekonomian
a.
Dapat mendorong peningkatan dan perluasan ekspor.
b.
Dapat mendorong peningkatan sumber penerimaan devisa.
c.
Dapat mendorong perluasan lapangan pekerjaan yang menyerap banyak
tenaga kerja.
d.
Memperlancar perdagangan barang.
e.
Membantu pembeli untuk mendapatkan barang sesuai dengan standar yang
dibutuhkan.
f.
Meningkatkan pendapatan masyarakat.
g.
Membantu penjual dalam memasarkan barang.
F.
Mekanisme Kerja Bursa Efek
Dalam mekanisme kerja bursa efek, terlebih dahulu
suatu perusahaan masuk dalam bursa efek yang sering disebut perusahaan sudah go
public.
Prosedur emisi efek atau go public adalah
rangkaian kegiatan dari suatu perusahaan yang akan memasyarakatkan sahamnya
dengan menerbitkan obligasi untuk ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan
ketentuan menteri keuangan. Setelah perusahaan mencapai go public, maka langkah berikutnya melakukan perdagangan efek di bursa efek yang
telah terdaftar.
Untuk dapat memiliki saham dan permodalan
perusahaan efek, harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Kepmen RI
No. 179/KMK/010/2003 tentang kepemilikan saham dan permodalan perusahaan efek.
Langkah-langkah kepemilikan saham sebagai berikut.
1.
Rapat umum pemegang saham.
2.
pengajuan letter of intent kepada Bapepam
3.
Penunjukan penjamin emisi.
4.
Penunjukan akuntan publik.
5.
Penunjukan perusahaan penilai.
6.
Penunjukan konsultan hukum.
7.
Pengajuan pernyataan pendaftaran emisi efek.
8.
Penandatanganan perjanjian di depan notaris.
9.
Dengar pendapat akhir.
10. Penawaran umum (pasar
perdana).
11. Pencatatan (liting)
di bursa efek untuk ditawarkan kepada
masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar